PROBOLINGGO | INTIJATIM.ID – DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku penganiayaan (HL 22 tahun) asal Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku penganiayaan di Jalan Barito Kelurahan Kareng Lor Kec. Kedopok Kota Probolinggo itu menjadi buronan selama satu tahun lebih. Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka kepada korban SR (21 tahun), warga Desa Pohsangit Leres Kec. Sumberasih.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan, korban sebelumnya berkenalan dengan P (istri HL red) melalui facebook, hingga akhirnya korban menyimpan nomor dan berhubungan melalui Whatsapp.
Pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, SR dihubungi oleh P untuk meminta antar ke pemandian Papua Park Wonoasih.
Sesaat setiba di lokasi, korban tiba-tiba ditadangi tersangka HL, dan memberi tahu bahwa dia adalah suami dari P.
“Korban sempat meminta maaf kepada tersangka, namun tanpa babibu tersangka membacok korban menggunakan clurit yang sudah dibawa pelaku,” jelas Iptu Zainullah.
Akibat kejadian itu, Zainullah menyebut, tersangka membacok korban dari belakang hingga mengenai punggung dan tangan kanannya. “Korban sempat melarikan diri dan pelaku berusaha membacok korban lagi hingga mengenai perutnya,” ungkapnya.
Sedangkan korban, lanjut Iptu Zainullah, mengalami luka bacok pada tangan kanan, dada dan perut serta punggung.
“Tersangka HL, kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tutupnya. (Red/Hms)