Beraksi di 33 TKP, Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Lumajang

Img 20231230 Wa0019

LUMAJANG | INTIJATIM.ID – Tiga (3) orang pelaku serta 1 orang penadah diamankan Polres Lumajang. Mereka ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 33 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Ketiga pelaku itu diantaranya, AF (28 tahun) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kec. Randuagung dan YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang, dan SS (44) warga desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang sebagai penadah.

“Dari kelima tersangka, 4 pelaku ini telah kami diamankan, dan 1 berinisial HD masih menjadi DPO” kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (29/12/2023).

Kapolres Lumajang menjelaskan, para tersangka memiliki bergantian peran untuk melancarkan target pencuriannya.

“Komplotan ini telah melakukan pencuriandi wilayah Lumajang sebanyak 27 TKP, di Malang 2 TKP, dan Jember 4 TKP,” jelas AKBP Rofik.

Selain itu, Polisi berhasil mengamankan 5 unit motor, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, serta 2 buah helm.

“Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply