Pelaku Penembakan di Sampang Madura Akhirnya Terkuak, Polisi Amankan 5 Tersangka

Img 20240112 Wa0029

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pelaku peristiwa penembakan di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, akhirnya terungkap. Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban penembakan dialami oleh Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dari kelima tersangka yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31), mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

“Tersangka MW,H dan S adalah warga Sampang Madura, sedangkan AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto, didamping Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers, Kamis (11/1/2024).

Untuk pelaku AR, Totok Suharyanto menyebut, berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban. Pelaku membunuh korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

“Ada yang bagian survey korban sebelum penembakan, ada juga yang berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi.

Sedangkan eksekutornya, kata Totok, akan ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, dan murni karena pelaku W sangat dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019. Waktu itu, anak buahnya menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh korban,” jelas Kombes Totok.

Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan bahwa, saat peristiwa itu tim Labfor langsung meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan tidak menemukan proyektil atau selongsong saat olah TKP pertama. Polisi hanya mendapatkan baju korban dan mengukur lubang bekas proyekti peluru.

“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38,” ungkap Kombes Sodiq Pratomo.

Dari penangkapan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili. Pun, berfungsi dengan baik dan ada jejak residu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply