Lari ke Jawa Tengah, Tahanan Kabur dari PN Magetan Kembali Ditangkap

Img 20240125 Wa0006

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Terdakwa tindak pidana pencabulan yang melarikan diri usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, akhirnya tertangkap.

Hal ini diamini oleh Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, bahwa terdakwa itu berhasil ditangkap oleh petugas gabungan dari Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan di daerah Jawa Tengah.

“Iya Mas, Alhamdulillah. Tertangkap di Dusun Sepi Desa Barepan, Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten Jawa Tengah, di rumah guru spiritualnya,” jelas Kasi Humas.

Diberitakan sebelumnya, tahanan WW yang dititipkan di Rutan Magetan itu berhasil membuka gembok saat berada di ruang tahanan PN Magetan. Tahanan Kejari Magetan ini berhasil kabur dengan pakaian seadanya.

Tahanan yang kabur itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil beberapa bulan lalu. (Red)

Loading

Leave a Reply