NGAWI | INTIJATIM.ID – Sebanyak 503 Sertifikat PTSL dibagikan kepada warga Desa Kalang Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, bertempat di pendopo balai desa, pada Sabtu (03/02/24).
Penyerahan sertifikat program PTSL ini dihadiri oleh sekda Ngawi, Kepala Dinas Perkim, BPN Ngawi, serta Camat Pitu.
Warto, Sekretaris Desa Kalang, yang juga ketua pokmas mengatakan, bahwa PTSL ini sebagai wujud untuk mengantisipasi sengketa tanah di masyarakat.

“Jadi ini semua 503 sudah termasuk tanah kas desa dan makam,” ujar Warto, Sabtu (03/02).
Senada diungkapkan oleh Kepala Desa (Kades) Kalang, Supari menyebut, selain sebagai legalitas hukum atas hak tanah masyarakat, biaya PTSL ini telah disepakati sebesar Rp.300 ribu.
“Kami berharap, sertifikat PTSL bisa bermanfaat untuk warga. Semoga kedepan bisa ada tambahan sertifikat PTSL lagi untuk Desa Kalang,” tandasnya. (Mei)