MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sebut saja Bunga (nama samaran red), gadis dibawah umur di Kabupaten Magetan Jawa Timur, menjadi korban pencabulan atas pelaku DN (27 tahun) warga Kec. Bendo.
Saat ini, pelaku telah diamankan Polres Magetan, karena keluarga korban tak terima lantaran pelaku tak mau mengakui perbuatannya.
Kronologi bermula, pada 6 Oktober 2023 lalu, orang tua korban mendengar putrinya menangis di kamar, dan mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar korban.
Saat korban mengatakan pada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh pelaku, orang tua korban meminta pelaku untuk menikahi putrinya, namun tidak ditanggapi oleh pelaku.
Pada pertengahan Oktober 2023, orang tua kedua belah pihak juga sempat mendatangi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) untuk membuat surat melolosankan nikah karena calon mempelai wanita masih di bawah umur.
Berselang kemudian, pemuda yang bekerja serabutan itu tidak mau mengakui jika dia telah menyetubuhi korban. Pun, rekomendasi dari Dinas DPPKBPPPA Magetan juga ditolak oleh Pengadilan Agama.
‘’Karena orang tua korban ini tidak terima, mereka melapor ke pihak Kepolisian. Kami sudah mengantongi bukti berupa daster, cd, bra dan bukti visum korban,’’ kata Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, Rabu (7/2/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Magetan. (Red/Hms)