PROBOLINGGO | INTIJATIM.ID – Oknum guru ngaji berinisial SN (50 tahun) di Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rudapaksa terhadap muridnya hingga hamil.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan saksi-saksi di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, pada Sabtu, (17/2/2024).
Hal itu seperti disampaikan oleh di Polres Probolinggo Polda Jatim, Senin (19/2).
Kasihumas Polres Probolinggo menjelaskan
“Peristiwa rudapaksa ini terungkap setelah korban berinisial HM merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke Bidan untuk dilakukan pengobatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati korban sedang hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,” terang Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita, Senin (19/2/2024).
Mendengar kabar tersebut, kata Pravita, orang tua terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.
“Setelah orang tuanya mendesak HM siapa orang yang sudah menghamilinya. Dan korban mengaku dirudapaksa oleh SN (pelaku),” jelas Kasi Humas Polres Probolinggo.
Dalam penangkapan pelaku, lanjut Pravita, Polisi sempat mengamankan pelaku dari amuk massa. “Pelaku juga dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk medapat pengobatan,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa menyampaikan bahwa prlaku telah dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” pungkasnya. (Red/Hms)