Polisi Amankan 2 Pelaku Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal

Img 20240326 Wa0083

MALANG | INTIJATIM.ID – Rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang berhasil dibongkar Polisi.

Polres Malang berhasil mengamankan dua (2) pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan operasi tangkap tangan ini terkuak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang buktinya,” ujarnya Wakapolres pada Senin (25/3).

Dalam penangkapan tersebut, kata Kompol Imam, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu saja, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan Satresnarkoba Polres Malang.

“Miras ini diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak. Jadi, tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya akan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas hingga menyebabkan kematian,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Untuk penjualannya dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp.50.000 dengan keuntungan sekitar Rp.25.000 per botol.

“Pengakuan dari tersangka menyebutkan, bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp.4 juta per bulan,” ungkapnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,” pungkas Aditya Permana. (Dung/Hms)

Loading

Leave a Reply