SURABAYA | INTIJATIM.ID – Sejumlah wartawan dan mahasisws di Kota Surabaya Jawa Timur, menggelar aksi dalam rangka penolakan Revisi Undang-Undanh (RUU) Penyiaran.
Massa yang tergabung dalam Insan Pers dan Mahasiswa (Inpersma) itu menolak keras upaya DPR Rl soal draft RUU Penyiaran, karena terdapat pasal-pasal yang berpotensi membungkam dan memberangus kebebasan pers.
Seperti diketahui, hari ini Rabu (29/5/2024), DPR RI bersama Pemerintah menjadwalkan pengesahan RUU Penyiaran. Namun, melihat banyaknya aksi penolakan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan pembahasan soal RUU Penyiaran ditunda.
Inpersma Surabaya juga menegaskan, bahwa pegiat media dan mahasiswa tidak tinggal diam, atas rencana-rencana yang berupaya membelenggu kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan informasi ke publik dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, massa Isperma juga menuntut pembatalan pasal yang merugikan kerja-kerja pers dalam menyampaikan informasi ke publik. Terlebih, pembahasan draft RUU Penyiaran sebagaimana pernyataan Dewan Pers tidak melibatkan organisasi wartawan.
“Hal ini menjadi persoalan serius ketika pers didengungkan sebagai salah satu pilar demokrasi, namun faktanya tidak dilibatkan dalam merancang kebijakan yang berkaitan dengan profesi insan pers. Dengan demikian, demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat,” ujar kata Maulana, Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya tersebut, Rabu (29/5).
Ketua SMSI Kota Surabaya, Iskandar Pribowo mengatakan, nurani para anggota DPR dan pejabat pemerintah mestinya tergerak untuk berpikir logis.
“RUU ini sangat rawan dijadikan alat pengekangan bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi sesui fakta yang ada di lapangan. Ini tidak sehat bagi kemajuan suatu bangsa,” tegasnya.
Koordinator Aksi Pokja Taman Surya, Robi Julianto juga mendesak, agar pemerintah dan DPR membatalkan RUU Penyiaran karena dinilai akan membatasi ruang gerak pers dalam menyuguhkan informasi. Termasuk pelarangan peliputan investigasi.
“Ini bisa merugikan masyarakat dalam mendapat informasi, terlebih ada pasal yang melarang peliputan investigasi,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, Isperma juga menyampaikan, pihaknya bakal terus mengawal perkembangan RUU Penyiaran yang saat ini ditunda pembahasanya.
“Yo ojok ditunda tok rek, dibatalne sekalian (ya jangan hanya ditunda, dibatalkan sekalian),,” ucap Bambang, dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS).
Aksi ini diikuti pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Taman Surya (Potas) termasuk dari organisasi wartawan Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Surabaya, Kelompok-kelompok Pers Mahasiwa dan sejumlah elemen lainya. (Rwy/Red)