MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Magetan, yang ingin mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Masyarakat bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan, dalam mengurus SKCK dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Dua layanan ini diresmikan langsung oleh Pj. Bupati Magetan, pada Jumat (31/5/2024).
“Pemkab akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan publik. Tambahan layanan ini sebagai jawaban atas tuntutam masyarakat agar layanan publik ditingkatkan,” kata Hergunadi, sambutan Pj Bupati Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Magetan yang telah memberikan fasilitas, hingga dua layanan dari kepolisian bisa hadir di MPP Kabupaten Magetan.
“Sekarang ada tiga layanan, sebelumnya pembayaran pajak dari Samsat, sekarang ditambah surat keterangan kelakuan baik dan surat lapor kehilangan bisa dilakukan di MPP Magetan,” terang AKBP Satria Permana.
Menurutnya, Polres Magetan terus berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat dalam hal pelayanan publik. “Ini kolaborasi Polres bersama Pemkab Magetan untuk mewujudkan layanan yang terintegritas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati mengatakan bahwa, MPP saat ini telah berkembang menjadi 294 jenis layanan dengan 30 lembaga/instansi.
Ke depan, MPP Magetan akan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan beserta fasilitasnya, demi mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Setiap tahun kita berusaha ada penambahan-penambahan untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi yang lain. Kami juga terus berbenah untuk menambah fasilitas bagi penyandang disabilitas sebagai prioritas,” tutup Sunarti Condrowati. (Red)