Komplotan Pencuri Sapi Ditangkap Polisi, 3 Tersangka Diamankan dan 4 Lainnya Masih Buron

Img 20240603 Wa0068

LUMAJANG | INTIJATIM.ID – Tiga (3) pelaku pencuri sapi di wilayah hukum Polres Lumajang, berhasil ditangkap Polisi.

Satreskrim Polres Lumajang menangkap
pelaku SL (25) warga Jatisari Kecamatan Kedungjajang, Y (30) warga Desa Curah Petung Kedungjajang, dan FH (23) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian.

Mereka ditangkap usai membawa kabur sapi milik Mukyadi warga dusun Kedungrejo, desa Kabuaran, kecamatan Kunir, pada Minggu (19/5/2024) lalu.

“Ketiganya ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sapi yang dialaminya pada 19 Mei 2024. Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Awalnya menangkap SL dirumahnya dan ditemukan barang bukti sapi yang berada di kandang milik pelaku,” terang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Kapolres Magetan, Sabtu (1/6/2024).

Berdasarkan keterangan dari tersangka SL, Polisi berhasil menangkap Y saat berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

“Tersang Y ditangkap saat akan berangkat ke Kalimantan Tengah, Kamis (23/5) sekitar pukul 01.50 WIB. Selanjutnya, petugas menangkap F di rumahnya Desa Madurejo,” jelasnya.

Para tersangka mencuri dengan cara masuk ke kandang, dan di tuntun ke luar kandang. “Sebelum melakukan pencurian, pelaku ini membawa sepeda motor menuju tempat sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, sapi curian tersebut dijual oleh pelaku ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka mencuri sapi bersama 4 orang temanya.

“Tiga orang sudah amankan, sisanya masih dalam pengejaran polisi,” tegas Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Fans/Red)

Loading

Leave a Reply