MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pengunjung karaoke di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, ditangkap polisi pada Minggu (2/6) kemarin, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Magetan.
Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan AR (42 tahun) alias Plato, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, yaitu mobil Toyota Calya, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Putut Yuger Asmoro, Kasat Resnarkoba Polres Magetan, Selasa (4/6/2024).
Selain itu, lanjut Iptu Putut, AR alias Paito, merupakan residivis kasus yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasatresnarkoba Polres Malang.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Magetan.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (Bgs/Red)