DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo Akhirnya Tertangkap

Gridart 20240621 221550030

PROBOLINGGO | INTIJATIM.ID – Pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap SA (21 tahu ) di rumah saudaranya di Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, pada selasa, (11/6/2024) lalu, sekira 23.30 Wib.

Pelaku SA merupakan salah satu rekan kerja tersangka Curanmot yang terjadi di depan Apotek Malinda, Jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo.

“Tersangka SA kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (19/6).

Peran SA ini, kata Iptu Zainullah, sebagai pemetik (eksekutor curanmor) dengan menggunakan kunci T. Tersangka ini telah melakukan pencurian motor lebih kurang 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo bersama komplotannya.

“Dia merupakan spesialis maling motor yang Licin dan selalu lolos dari kejaran Polisi,” jelasnya.

Selain itu, tersangka tersebut melakukan pencurian secara acak dengan bekal kunci T untuk merusak kontak sepeda motor yang asli.

“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” papar Iptu Zainullah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (Atf/Red)

Loading

Leave a Reply