MAGETAN | INTIJATIM.ID – Penjabat (Pj) Bupati Hergunadi mengukuhkan sebanyak 202 Kepala Desa di Kabupaten Magetan. Ratusan Kades tersebut telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan. Bertempat di Pendapa Surya Magetan, pada Selasa (25/6/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pj Bupati Magetan secara resmi mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun
“Dalam undang-undang tersebut terdapat ketetapan yang menjelaskan bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, dari sebelumnya enam tahun. Maka dari itu, hari ini seluruh kepala desa di Kabupaten Magetan bertambah masa jabatannya menjadi delapan tahun,” kata Hergunadi, Selasa (25/6).
Hergunadi juga menyampaikan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah amanah untuk memperkuat pemerintahan dalam pembangungan desa.
“Sebagai mobilisator, Kepala Desa harus bisa merencanakan, menggerakkan, dan mengawasi pembangunan, serta menumbuhkembangkan swadaya gotong royong di masyarakat,” tegas Pj Bupati Magetan.
Selain Pj Bupati Magetan, acara tersebut juga fihadiri oleh Pj Sekdakab Magetan, Ketua DPRD, Kadis PMD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, seluruh Camat dan BPD se-Kabupaten Magetan. (Red/Pro)