RUU Tentang TNI, KSAD Usul Prajurit Diizinkan Berbisnis

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan, agar para prajurit diizinkan berbisnis sebagai tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan, seperti menjadi pengemudi ojek online.

Menurut KASAD, hal itu tidak mengganggu tugas utama sebagai prajurit, dan seharusnya tidak dilarang. Karena kebutuhan ekonomi prajurit, termasuk biaya pendidikan anak, semakin meningkat.

“Yang penting, prajurit tetap hadir dan bertugas dengan baik. Dua atau tiga jam ngojek sudah cukup membantu,” ujar Maruli usai memimpin penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Meski demikian, jenderal bintang empat ini menekankan bahwa, anggota yang berbisnis tetap harus mengikuti apel pagi dan petang. Jika ada yang absen, maka akan langsung diketahui oleh atasannya.

“Ada apel pagi, silakan lihat. Satu orang saja hilang, pasti ketahuan. Tidak mungkin izin untuk ngojek,” terangnya.

Saat ini, DPR RI dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, Maruli menyebut, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai batasan-batasan dalam berbisnis.

Namun, jika undang-undang akhirnya melarang prajurit TNI berbisnis, KSAD memastikan TNI AD akan mematuhi aturan tersebut. Ia juga menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir prajurit yang terlibat dalam bisnis ilegal.

“Kalau bisa diatur koridornya, kita kerjakan. Tapi jika undang-undangnya melarang, maka kita tidak akan berbisnis,” tegas Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (OP/Red)

Source : siberindo

Loading

Leave a Reply