KPU Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong Sesuai Aturan

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa, pemilih di Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan untuk mengampanyekan kotak kosong, khususnya di daerah dengan calon tunggal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap pilihan politik masyarakat mendapatkan ruang yang proporsional.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong sama dengan kampanye di daerah tanpa calon tunggal. “Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon pada dasarnya sama dengan pelaksanaan di daerah lainnya,” ujar Idham, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, KPU menghormati hak politik masyarakat, termasuk bagi mereka yang memilih untuk mendukung kotak kosong. “Kami menjamin masyarakat bebas menentukan pilihan politiknya,” jelas Idham.

Namun, lanjut Idham, KPU menegaskan bahwa pendukung kotak kosong tetap harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama larangan berkampanye pada hari tenang dan hari pencoblosan. Pengawasan ketat juga akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menegakkan aturan tersebut.

“Apapun bentuk kampanye pada hari tenang dan pencoblosan akan dilarang,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, KPU berharap proses Pilkada berlangsung demokratis dan inklusif, memberikan ruang bagi setiap pilihan politik, termasuk kampanye kotak kosong,” tutup anggota KPU RI ini.

Perlu diketahui, tahapan Pilkada 2024 telah disusun dengan detail, termasuk pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (OP/Red)

Source: Siberindo

Loading

Leave a Reply