MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan, mengadakan Rapat Penyusunan Usulan Rekomendasi Hasil Pengendalian Hak Tanah /Dasar Penguasaan Atas Tanah, bersama PT. Abadi Putra Wirajaya, Koperasi Unit Desa sediyo Margono dan Koperasi Unit Desa Sapto Raharjo.
Hasil Rapat pada Rabu 4 Oktober 2024 ini merekomendasikan untuk menjaga pemanfaatan tanahnya sesuai dengan peruntukannya, agar nantinya dapat disetujui perpanjangan haknya ketika telah berakhir masa berlakunya. (Red/Tim)