NGAWI | Inti Jatim – Polres Ngawi melalui Polsek Geneng, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga mencuri mesin bajak sawah, dengan barang bukti yaitu 2 (dua) mesin pembajak sawah dan 1 (satu) mobil jenis pick up jenis Colt T warna abu-abu No. Pol AE 8120 NE, Selasa (31/1/2023).
Kronologi bermula, pada Senin (31/1), sekira pukul 00.30 WIB, masyarakat sekitar mengetahui adanya mobil pick up yang mengangkut mesin bajak sawah melintas di jalan desa area persawahan.
“Benar, dari pengejaran anggota Polsek Geneng, petugas memergoki para pelaku di jalan Raya Madiun – Ngawi,” jelas jelas Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto, saat konferensi pers di Polsek Geneng, Rabu (1/2/2023).
Kompol Hariyanto menjelaskan, para pelaku tidak berkutik saat mobilnya diberhentikan oleh anggota dan ditanya surat-surat kendaraan, serta tujuan membawa mesin bajak pada malam hari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak tersebut merupakan hasil curian di jalan sawah masuk Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi,” terangnya.
Hasil penangkapan tersebut, lanjut Wak Polres Ngawi, Polisi hanya mengamankan 1 (satu) mesin bajak sawah yang dibawa oleh para pelaku. Namun, setelah dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan 1 mesin bajak sawah dan langsung diamankan di Polsek Geneng Polres Ngawi.
“Total ada 21 TKP tersebar di wilayah Magetan dan Ngawi, yang dilakukan ketiga tersangka. Pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat persawahan sepi, kemudian menaikkannya mesin bajak sawah ke mobil pick up,” jelas Kompol Hariyanto.
Sementara, terduga pelaku itu adalah SPR (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, RBY (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dan JND (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan.
“Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka SPR, RBY dan JND disangkakan dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Red/Hms)