MAGETAN | INTIJATI.ID – Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu Kabupaten Magetan, mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkup Pemkab Magetan agar tidak melanggar hukum selama kepemimpinan Pj Bupati Magetan.
Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, terkait Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi untuk menjalankan tupoksi jabatanya sesuai koridor hukum. Dan tidak membuat kebijakan yang mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum, yakni gratifikasi maupun menjadi korban pungutan liar (pungli) dimasa transisi pergantian kepala daerah di Magetan.
Ketua OI Magetan, Sifa’ul Anam mengatakan bahwa, pihaknya telah memberikan berkas susulan ke Kemendagri dan sudah koordinasi dengan Satgas Saber Pungli Pusat RI atas keresahan masyarakat terhadap rekam jejak digital Pj Bupati Magetan Nizhamul.
“Ini sangat wajar jika akhirnya berbagai elemen aktifis membentuk tim untuk meningkatkan pengawasan kinerja semua OPD, BUMD, maupun pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti, direktur perbankan, serta kontraktor untuk pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana gratifikasi maupun menjadi korban pungli,” kata Anam, pada Kamis malam (21/11/2024).
Ia juga mewanti-wanti agar seluruh pemangku kebijakan dapat berhati-hati dalam mengambil keputusan, sehingga tidak muncul temuan dugaan tindak pidana gratifikasi maupun pungli, yang pada akhirnya menciderai kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemkab Magetan.
“Momentum Pilkada ini juga sangat riskan atau rawan terhadap aparatur pemerintah, dan jangan sampai lalai atau lepas pengawasan, sehingga menjadi pelaku suap atau gratifikasi maupun menjadi korban pungli oleh pihak dengan kedudukan atau posisi yang bisa menekan dan mengintervensi pemangku kebijakan strategis. Seperti, memberikan sejumlah uang maupun hadiah atau berupa imbalan apapun yang melanggar hukum,” ungkap Anam kepada media Inti Jatim.
Anam juga memaparkan, bahwa Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP, sesuai Pasal 368 KUHP, dan diatur didalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Dalam undang-undang dapat kita lihat kesimpulan, bahwasanya pungli itu perbuatan yang hanya bisa dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” tandasnya.
Diketahui bahwa, telah beredar issu di tengah masyarakat Magetan perihal rekam jejak digital PJ Bupati Magetan 2024 Nizhamul, yang sebelumnya tersandung kasus hukum saat menjabat di Propinsi Riau, dan banyak kritikan juga didemo saat menjadi Pj Bupati Batubara.
Beberapa waktu lalu, Aliansi Magetan Peduli juga melakukan aksi unjuk rasa menyikapi rumor issu mutasi, rotasi, dan jual beli jabatan. Hal ini juga disikapi oleh DPRD Magetan dengan memberikan peringatan kepada eksekutif untuk menunda mutasi rotasi kepegawaian dimasa Pj Bupati Nizhamul. (Red)