NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ngawi, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kantah Ngawi telah menyerahkan sebanyak 383 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Klitik, di Balai Desa Klitik, pada Rabu, (8/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, perangkat Desa Klitik, serta masyarakat penerima sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Bapak Dekasius Sulle menegaskan, pentingnya program PTSL dalam mendukung pembangunan daerah. Penyerahan serifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
“Dengan adanya sertipikat tanah ini, masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk peningkatan ekonomi, akses ke permodalan, dan pembangunan infrastruktur keluarga,” jelas Dekasius Sulle.
Salah satu penerima sertipikat, Rachmat, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah atas program ini.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Sekarang kami memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi maupun pengembangan usaha,” ungkapnya.
Program PTSL merupakan langkah nyata pemerintah dalam mempercepat proses pendaftaran tanah di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga bertujuan untuk mencegah konflik pertanahan dan mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kantah Kabupaten Ngawi terus berkomitmen untuk melanjutkan program ini di berbagai desa lainnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari sertipikasi tanah. (Mei)