Tiga Pelaku Curanmor di Magetan Berhasil Ditangkap, 1 Pelaku Merupakan Warga Lokal

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan. Sebanyak tiga (3) pelaku berhasil diamankan, yakni M dan ML warga Sampang, Madura, serta EK dari Magetan.

Kasus pencurian ini terjadi pada 6 September 2024 lalu. Sepeda motor korban dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya. Modusnya adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T.

Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke daerah Madura dengan harga Rp3.600.000. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menjelaskan, bahwa motor hasil curiannya dijual ke daerah Madura dengan harga Rp3.600.000. “Hasil penjualan dibagi rata oleh ketiga pelaku,” ungkapnya.

AKP Joko menjelaskan, bahwa para pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. “Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply