Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Ngawi Koordinasi dengan Kemenag

NGAWI | INTIJATIM.ID – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bapak Murtoyo, bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Warsito, melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi pada Senin (3/2) kemarin.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan antara lain, inventarisasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, percepatan proses administrasi, serta penyuluhan kepada masyarakat dan nazhir (pengelola wakaf) mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf.

Murtoyo menegaskan bahwa, sertifikasi tanah wakaf memiliki peran krusial dalam menjaga keabsahan dan keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut.

“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa adanya potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Warsito menyampaikan bahwa, pihaknya siap memberikan dukungan teknis dalam pemetaan dan pengukuran tanah wakaf.

“Kami akan berupaya untuk melakukan pemetaan yang akurat dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Warsito kepada intijatim.id

Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menyambut baik inisiatif ini dan siap berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Diharapkan, melalui koordinasi yang intensif dan langkah-langkah konkret, semakin banyak tanah wakaf yang mendapatkan sertifikat sehingga dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan umat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam mendukung program pemerintah terkait legalisasi aset tanah wakaf di Indonesia. Dengan adanya sinergi yang erat antara berbagai pihak, diharapkan target percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat tercapai secara optimal. (Mei)

Loading

Leave a Reply