Highlight

Anggaran Belanja Pegawai Pemkab Magetan Tembus 37%, Lampaui Batas Maksimum untuk 2027

oplus 16908288

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menghadapi tantangan serius dalam penataan struktur anggaran daerah. Berdasarkan data terbaru per April 2026, persentase belanja pegawai di lingkup Pemkab Magetan telah mencapai 37% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk.

​Angka ini menjadi sorotan lantaran melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Sesuai regulasi, pada tahun 2027 mendatang, seluruh pemerintah daerah wajib menekan porsi belanja pegawai hingga maksimal 30%.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu. Ia mengatakan bahwa anggaran APBD Induk sebesar Rp1,833 triliun, alokasi belanja gaji & tunjangan pegawai mencapai Rp570 miliar.

“Ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tidak termasuk biaya perjalanan dinas,” jelas Yayuk, Kamis (16/4/2026).

​Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya kelebihan beban sebesar 7% dari ambang batas yang akan berlaku di tahun depan. “Magetan saat ini berada di angka 37%. Jadi ada kelebihan tujuh perseb dari target 30 persen yang harus dicapai pada 2027,” jelasnya.

​Tingginya angka belanja ini berbanding lurus dengan jumlah personel yang dikelola. Hingga April 2026, total pegawai di bawah naungan Pemkab Magetan sebanyak 8.837 orang. “Angka tersebut terdapat 5.169 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 3.668 orang sebagai Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Yayuk kepada intijatim.id

​Meskipun batas waktu penyesuaian tersisa satu tahun lagi, Pemkab Magetan masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat. Karena muncul ketidakpastian apakah akan ada perubahan kebijakan atau kelonggaran terkait aturan ambang batas 30% tersebut di masa mendatang.

​Penataan ini menjadi krusial bagi Pemkab Magetan agar alokasi APBD dapat lebih optimal diarahkan pada program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!