Highlight

Indonesia Siap Dobrak Pasar Energi, Mandatori B50 Berlaku Serentak 1 Juli 2026

img 20260422 wa0025

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan langkah besar dalam transisi energi nasional. Mulai 1 Juli 2026, Indonesia akan menerapkan kebijakan mandatori Biodiesel 50 persen (B50) secara serentak di seluruh sektor pengguna bahan bakar.

​Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penggunaan B40 setelah tenggat waktu tersebut guna menjaga efisiensi infrastruktur distribusi.

​”Mulai 1 Juli, itu untuk semua sektor. Kita tidak pakai B40 lagi karena infrastrukturnya justru akan kesulitan jika dicampur. Jadi, mulainya serentak,” ujar Eniya saat meninjau Stasiun Blending B50 di Lembang, pada Selasa (21/4).

​Saat ini, bahan bakar ramah lingkungan tersebut tengah menjalani fase tahap uji jalan sejak 9 Desember 2025 terhadap 9 unit kendaraan. Pada Mei 2026 untuk sektor otomotif, dilanjutkan dengan pengecekan kondisi mesin secara mendalam hingga Juni 2026. Selain otomotif, pengujian mencakup alat mesin pertanian (alsintan), alat berat pertambangan, kereta api, angkutan laut, hingga pembangkit listrik.

​Eniya menambahkan bahwa hasil sementara menunjukkan kualitas B50 telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. “Ini memberikan sinyal positif bagi performa mesin kendaraan di masa depan,” ungkapnya.

​Kebijakan ini bukan sekadar upaya menjaga lingkungan, melainkan strategi penguatan ekonomi nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya mengungkapkan bahwa migrasi ke B50 memiliki dampak finansial yang signifikan.

Selain memangkas beban subsidi negara hingga Rp48 triliun, proyeksi penghematan devisa diperkirakan melonjak menjadi Rp157,28 triliun pada tahun 2026. Hal ini naik dari angka sebelumnya sebesar Rp140 triliun.

“Penggunaan bahan bakar fosil diprediksi berkurang sebanyak 4 juta kiloliter (KL) per tahun,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara, ​pemerintah memastikan bahwa PT Pertamina (Persero) telah menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara teknis. Dengan peningkatan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO) di dalam negeri, B50 diharapkan menjadi pilar utama kemandirian energi Indonesia.

​”Insyaallah, sesuai arahan, kebijakan ini bisa berlaku penuh pada 1 Juli mendatang,” tutup Eniya optimis. (OP/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!