Kongkalikong di Balik Nozel, Oknum Pegawai SPBU Malang Diciduk Saat Layani Mafia Pertalite
MALANG | INTIJATIM.ID – Praktik curang penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terbongkar di Kota Malang. Kali ini, kepolisian menciduk seorang oknum pegawai SPBU di Jalan Yulius Usman, Klojen, yang nekat “bermain mata” dengan pengepul untuk meraup keuntungan pribadi di tengah upaya pemerintah memperketat aturan subsidi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/4), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari saat aktivitas warga masih sepi. Tersangka berinisial A (42), warga Kedungkandang yang berstatus karyawan SPBU, tertangkap basah melayani pembeli berinisial ABS (29). Modus yang digunakan cukup rapi namun terorganisir.
Modusnya adalah, tersangka ABS membawa mobil yang tangkinya telah dimodifikasi dan terhubung langsung ke 23 jerigen plastik di dalam kabin. Untuk mengakali pembatasan sistem digital Pertamina, tersangka A menggunakan lima barcode berbeda agar ABS bisa mengisi BBM melebihi batas kewajaran.
“Oknum petugas SPBU tersebut menerima uang pelicin sebesar Rp5.000 untuk setiap jerigen yang berhasil diisi,” ungkap AKP Rakhmad, Selasa (21/4).
Sementara itu, Pertalite hasil borongan tersebut akan dijual kembali ke pengecer dengan harga Rp10.700 per liter guna mendapatkan selisih keuntungan dari harga subsidi pemerintah,” tambahnya.
Di hari yang sama, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial RCYP (30). Berbeda dengan ABS yang menggunakan mobil modifikasi, RCYP menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikenal memiliki kapasitas tangki besar untuk melakukan metode bolak-balik (helikopter).
RCYP mengisi tangki motornya hingga penuh, memindahkannya ke jerigen di tempat tersembunyi, lalu kembali ke SPBU untuk mengulangi proses tersebut berkali-kali sebelum akhirnya dihentikan petugas.
Polresta Malang Kota memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain guna memutus rantai distribusi ilegal ini. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Tersangka ABS dan RCYP terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara bagi tersangka A, sebagai oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang, ancaman hukumannya adalah 2/3 dari maksimum pidana pokok,” tegas Kasatreskrim Polresta Malang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan internal terhadap para operator di lapangan agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (Dung/IJ)
![]()



Post Comment