Kado HUT ke-733 Kota Surabaya, Pemerintah Hapus Denda PBB Sejak Tahun 1994
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Kabar gembira bagi warga Kota Pahlawan di Jawa Timur. Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, pemerintah secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan pemutihan ini berlaku untuk tunggakan pajak selama tiga dekade terakhir, mulai dari tahun 1994 hingga 2025. Warga hanya perlu membayar pokok pajaknya saja selama periode pembayaran 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kado nyata bagi masyarakat.
”Warga cukup membayar pokok pajaknya saja. Kami ingin memberikan keringanan agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban tanpa terbebani bunga sanksi yang menumpuk, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.
Menariknya, penghapusan denda ini mencakup data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010 silam.
“Masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi www.surabaya.go.id,” jelas Rachmad Basari Rabu (15/4).
Untuk memudahkan warga, Pemkot menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung maupun daring. Layanan tatap mukab bisa dilakukan di Kantor Bapenda, UPTB, dan Layanan Pajak Mobil Keliling di Kelurahan. Untuk online, masayarakat bisa melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Pun bisa dilakukan di Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, dan OVO, serta Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos.
Meski program ini berpotensi meningkatkan pemasukan daerah, Basari menegaskan bahwa fokus utama bukan pada pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Relaksasi ini lebih ditujukan untuk menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
”Respons masyarakat sangat positif. Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan sisa waktu hingga 30 April mendatang. Mari bangun Surabaya dengan tertib pajak,” pungkas Basari.
Saat ini, sosialisasi masif terus dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari videotron pusat kota hingga pengumuman di area Car Free Day (CFD) agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan warga. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment