Highlight

Curi Motor di Pamekasan, Kakek 67 Tahun Asal Sampang Diringkus dalam 48 Jam

img 20260622 wa0040

PAMEKASAN | INTIJATIM.ID — Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan. Kurang dari 48 jam setelah menerima laporan korban, polisi berhasil membekuk pelaku yang ternyata merupakan seorang lanjut usia (lansia).

​Tersangka diketahui berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. ​Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026).

Setelah mengantongi laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

​Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa tersangka S ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam (18/6) sekitar pukul 18.36 WIB.

​”Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).

​Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX milik korban yang sempat dilaporkan hilang.

​Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, tersangka S beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan. Atas tindakannya, kakek berusia 67 tahun ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.

​Berkaca dari insiden ini, Polres Pamekasan mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Kewaspadaan dinilai menjadi kunci utama guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

​Ipda Evan memberikan beberapa tips preventif bagi masyarakat saat memarkir kendaraan. Selalu pasang kunci tambahan pada kendaraan, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat, dan utamakan memarkir kendaraan di area yang ramai, terang, dan mudah diawasi atau terpantau kamera CCTV, serta pastikan tidak meninggalkan kunci motor atau barang berharga di dasbor kendaraan.

​”Langkah pencegahan ini sangat penting agar situasi kamtibmas di lingkungan kita tetap kondusif,” pungkas Ipda Evan. (Say/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!