Halangi Wartawan saat Dipanggil Kejari, Sikap Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dikecam PWI

img 20260731 wa0000

PONOROGO | INTIJATIM.ID — Sikap tak menyenangkan yang ditunjukkan pejabat publik kembali mencoreng keterbukaan informasi di Kabupaten Ponorogo. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo mengecam keras tindakan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, yang diduga berupaya membatasi dan menghalangi tugas jurnalistik saat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (30/7/2026).

​Insiden tersebut bermula di halaman belakang kantor Kejari Ponorogo. Jurnalis Radio Duta Nusantara, Endang Widayati, yang sedang bertugas meliput kedatangan Anik Suharto bersama Dwi Agus Prayitno terkait pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan, mendatangi sang legislator untuk melakukan wawancara dan mengambil dokumentasi.

Namun, saat telepon seluler Endang mengabadikan momen tersebut, Anik secara tiba-tiba menyasar perangkat ponsel yang sedang aktif merekam dan menepis aktivitas peliputan dengan dalih harus mengantongi izin darinya terlebih dahulu.

​”Dalam acara seperti ini kalau mau mengambil foto harus izin saya,” cetus Anik di lokasi kejadian.

​Tindakan represif tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi insan pers. Endang menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga pembatasan sepihak oleh pejabat publik merupakan bentuk kesewenang-wenangan,” jelasnya.

​Menanggapi tindakan arogan politisi tersebut, Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, melayangkan kecaman keras. Arso menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh wakil rakyat tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

​”Kami sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pejabat publik tersebut. Tindakan itu jelas berpotensi menghalang-halangi tugas wartawan yang bekerja resmi di bawah naungan undang-undang,” tegas Arso.

Mengingat Endang merupakan anggota sekaligus pengurus aktif organisasi, PWI Ponorogo langsung mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama pengurus PWI Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum maupun organisasi selanjutnya.

​”Sebagai organisasi kewartawanan konstituen Dewan Pers, saat ini kami masih berkomunikasi aktif dan menunggu arahan dari Ketua PWI Jawa Timur untuk menentukan tindakan tegas berikutnya,” pungkas Arso.

Kasus ini menjadi catatan hitam hubungan antara pejabat publik dan awak media di Ponorogo. Transparansi dan penghormatan terhadap profesi jurnalis seharusnya menjadi komitmen utama, terlebih saat pejabat yang bersangkutan tengah berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan kasus korupsi. (Nung/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!