Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Panitia A BPN Ngawi Verifikasi Langsung Objek Tanah di Geneng dan Paron
NGAWI | INTIJATIM.ID – Dalam rangka mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, Panitia A Pemeriksaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap berkas permohonan rutin pada Senin (8/6).
Pemeriksaan lapang dilakukan pada objek-objek tanah yang berlokasi di Desa Dempel, Kecamatan Geneng dan Desa Sirigan, Kecamatan Paron. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek tanah guna memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk menghimpun informasi yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan lapang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin kualitas pelayanan pertanahan, karena hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait permohonan hak atas tanah. Oleh karena itu, proses pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Diharapkan, setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara efektif sehingga mampu memberikan manfaat nyata serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (Tim)
![]()



Post Comment