Stop Nikah Siri, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Isbat Nikah Gratis Hingga Rias Pengantin
MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan administrasi kependudukan di wilayahnya. Perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini mengimbau seluruh warga untuk meninggalkan praktik nikah siri dan beralih ke pencatatan pernikahan resmi demi menjamin perlindungan hukum, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Ning Ita dalam sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah bertajuk “Stop Nikah Siri” yang digelar di Aula Kelurahan Kedundung, Senin (11/5).
Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat oleh negara menyimpan “bom waktu” bagi pasangan tersebut. Tanpa status hukum yang jelas, hak-hak istri dan anak menjadi sulit terlindungi saat terjadi konflik rumah tangga.
“Kalau status pernikahannya jelas dan resmi, maka di mata hukum hak-haknya terlindungi. Tapi kalau tidak resmi, ketika ada masalah akan repot, bahkan bisa dianggap perzinaan karena negara tidak mengakui status pernikahan tersebut,” tegas Ning Ita.
Selain aspek hukum, pelaku nikah siri dipastikan akan membentur dinding tebal birokrasi. Karena akan berdampak pada kesulitan administrasi seperti pengurusan Akta Kelahiran, BPJS, Paspor, hingga Visa.
“Akibat nikah siri juga akan berdampak pada kesulitan dalam pengurusan dokumen waris dan dana pensiun, serta kerawanan terhadap sengketa hak asuh anak dan potensi diskriminasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ning Ita menargetkan cakupan administrasi kependudukan di Kota Mojokerto mencapai 100 persen. Mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk yang relatif kecil, ia menginstruksikan jajarannya untuk proaktif melalui sistem jemput bola.
“Saya minta semua layanan, mulai dari Akta Kelahiran, KTP, KIA, KK, hingga pencatatan nikah, targetnya 100 persen. Kalau ada warga yang belum terlayani, pemerintah yang harus datang menjemput,” ujarnya.
Saat ini, Kelurahan Kedundung, Mentikan, dan Pulorejo menjadi fokus perhatian khusus karena masih ditemukannya sejumlah kasus pernikahan yang belum tercatat. Untuk mengatasinya, Pemkot Mojokerto meluncurkan program “Sipandu Cinta” (Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat).
Sebagai solusi nyata, Pemkot Mojokerto menggandeng Baznas untuk memfasilitasi Isbat Nikah Gratis. Program ini diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah siri agar status mereka sah secara negara.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu, delapan pasangan telah sukses mengikuti nikah massal gratis di Balai Kota. Tahun ini, proses inventarisasi kembali dilakukan untuk menjaring warga yang membutuhkan.
“Semua gratis, termasuk baju pengantin dan riasnya. Tujuannya murni supaya administrasi kependudukan warga tertib,” pungkas Ning Ita. (Dod/IJ)
![]()



Post Comment