Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak, Pemkot Surabaya Tutup Panti Asuhan Ilegal dan Ketatkan Aturan Kos
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kota Surabaya. Menanggapi dua kasus memprihatinkan yaitu kasus kekerasan oleh ayah tiri serta pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus di panti asuhan tanpa izin, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas dengan menutup operasional panti ilegal dan memperketat pengawasan di lingkungan pemukiman.
Pada kasus pertama, Pemkot telah menawarkan rumah aman (shelter), meski keluarga korban memilih merawat anak secara mandiri usai pelaku dilaporkan ke kepolisian. Sementara pada kasus panti asuhan ilegal, Pemkot bergerak cepat menghentikan seluruh aktivitasnya.
“Anak-anak dari luar daerah dipulangkan, sedangkan warga Surabaya dikembalikan ke keluarga atau ditampung di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS),” kata Cak Eri.
Guna memastikan hak serta pemulihan para korban, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), bekerja sama dengan Unit PPA Polrestabes Surabaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kita siapkan shelter untuk pemulihan trauma, serta intervensi khusus bagi korban anak penyandang disabilitas dan korban dalam kondisi hamil. Seluruh korban harus tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” jelas Wali Kota Surabaya, Jumat (21/8).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola lembaga sosial dan pemukiman di Kota Pahlawan. Wali Kota Eri menyiagakan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menyisir seluruh panti asuhan di Surabaya.
”Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegasnya.
Selain penertiban lembaga, Pemkot Surabaya juga menyoroti celah pengawasan di pemukiman warga melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) Tata Kelola Rumah Kos dan Kontrakan.
“Ke depan, pemilik usaha kos wajib melaporkan identitas (KTP) penyewa kepada RT/RW, dan proses perizinan kos wajib menyertakan persetujuan pengurus wilayah setempat,” ungkapnya.
Kasus ini membuktikan bahwa keberadaan panti asuhan tanpa izin tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi ruang gelap eksploitasi anak. Penutupan panti ilegal dan pengetatan aturan rumah kos menunjukkan komitmen ketertiban, namun efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan.
”Masyarakat diimbau tidak bersikap apatis. Kepedulian antar tetangga serta keberanian melaporkan lembaga sosial atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar untuk bersama-sama mencegah berulangnya kejahatan terhadap anak,” tandasnya. (Rwy/IJ)
Source: Pemkot Surabaya.
![]()



Post Comment