Tolak Label “Londo Ireng”, Jurnalis Lintas Organisasi di Blitar Raya Tuntut Presiden Prabowo Minta Maaf
BLITAR | INTIJATIM.ID — Gelombang protes insan pers atas pelabelan “londo ireng” yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto terus berlanjut. Berlokasi di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, puluhan jurnalis lintas organisasi profesi menggelar aksi damai untuk menuntut klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka dari Kepala Negara, Selasa (28/7/2026).
Aksi independen ini mempertemukan tiga organisasi wartawan—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Blitar Raya—dalam satu suara membela kehormatan profesi.
Selain membentangkan poster kecaman, para wartawan membacakan enam poin pernyataan sikap, menandatangani petisi, hingga menggelar aksi simbolis melepas ID Card (kartu pers) di atas spanduk sebagai penegasan marwah pers yang tak boleh diinjak-injak.
Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah konstitusional untuk meluruskan narasi pemerintah, bukan aksi permusuhan. Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami menolak segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, terlebih jika disampaikan oleh pejabat publik,” ujar Winanto saat membacakan pernyataan sikap di lokasi aksi.
Ia menambahkan, keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi menuntut wartawan untuk terus bersikap kritis, menyampaikan pertanyaan tajam, serta memberitakan fakta demi pemenuhan hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang,” ungkapnya.
Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, organisasi pers Blitar Raya merumuskan enam poin tuntutan utama. Poin sentral dalam tuntutan tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan permohonan maaf langsung guna mencegah timbulnya stigma negatif di tengah masyarakat terhadap jurnalis.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf secara transparan kepada publik dan insan pers nasional.
- Mengimbau seluruh jurnalis tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik di tengah tekanan narasi politik.
- Mengingatkan seluruh elemen pemerintah dan pejabat publik untuk menghormati kebebasan pers sebagai fondasi utama negara demokratis.
Aksi ditutup dengan peletakan kartu identitas liputan di atas spanduk petisi. Simbolis ini membawa pesan kuat: profesionalisme dan kehormatan pers Indonesia tidak bisa direduksi oleh stigma sepihak dari kekuasaan. (Ndung/IJ)
![]()



Post Comment