NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah pemohon sertipikat pengganti atas kehilangan sertipikat pada hari ini, bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Murtoyo, A.Ptnh., M.M.
Pengambilan sumpah ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemohon dalam memberikan keterangan yang benar terkait kehilangan sertipikat tanah. Pun, menjadi bagian dari prosedur resmi sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Murtoyo menyampaikan, pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam proses pengambilan sumpah agar tidak terjadi penyalahgunaan data dan informasi.
“Kami berharap para pemohon dapat memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, karena sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikan aset tanah,” terangnya.
Kegiatan pun dilaksanakan dengan tertib dan sesuai protokol yang berlaku, guna memastikan keabsahan serta legalitas dokumen yang diajukan. Setelah pengambilan sumpah, para pemohon diberikan penjelasan mengenai tahapan berikutnya dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. (Mei/Tim)