Highlight

Respons Kilat Laporan Korban, Satreskrim Polres Sampang Jebloskan Ayah Tiri ke Sel Tahanan

img 20260718 wa0018

SAMPANG | INTIJATIM.ID – Jeritan trauma seorang anak dibawah umur di Kabupaten Sampang akhirnya mendapat keadilan. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat meringkus AR (40), seorang ayah tiri asal Kecamatan Sokobanah, yang diduga kuat melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri, Mawar (19, nama samaran).

​Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Juli 2026. Kurang dari 24 jam setelah laporan resmi masuk, polisi langsung mencokok tersangka tanpa perlawanan pada Jumat, 10 Juli 2026 kemarin.

​Kasus ini membuka tabir kelam yang telah dipendam korban selama lima tahun. Kapolres Sampang AKBP Hartono, didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2021, ketika korban masih sangat belia, yakni berusia 14 tahun.

​Peristiwa memilukan ini bermula saat pelaku menjemput korban dari rumah kerabatnya dan membawanya ke sebuah salon pangkas rambut tempat pelaku bekerja di Kecamatan Sokobanah. Di lokasi yang sepi itulah, pelaku melancarkan gertakan dan ancaman maut hingga berhasil merampas kehormatan korban untuk pertama kalinya.

​Bukannya bertobat, aksi tersebut justru berlanjut hingga puluhan kali selama bertahun-tahun. Mirinya lagi, pelaku kerap menggunakan modus manipulatif seperti berdalih ingin “memeriksa keperawanan” untuk melecehkan area sensitif korban.

​Ironisnya, korban sempat mencoba mencari perlindungan dari orang terdekatnya. Namun, lingkungan domestik justru gagal melindungi anak perempuan ini.

​”Korban sempat mengadu kepada ibu kandungnya. Namun, sang ibu justru tidak percaya, menyalahkan korban, dan menganggapnya mengarang cerita karena lebih membela suaminya,” ungkap Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim dalam jumpa pers, Sabtu (18/7/2026).

​Akibat penolakan sang ibu dan kuatnya intimidasi pelaku, korban terpaksa bungkam dalam pusaran trauma yang mendalam. Titik terang baru muncul setelah korban yang sudah beranjak dewasa memberanikan diri menemui pamannya, AA. Cerita kelam itu pun pecah, hingga akhirnya pihak keluarga besar (bibi korban) mengambil langkah tegas melaporkan AR ke Mapolres Sampang.

​Selain mengamankan tersangka AR, penyidik Satreskrim Polres Sampang juga telah menyita barang bukti krusial berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa kelam itu terjadi.

​Saat ini, AR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak ini secara maksimal dan transparan.

​Atas perbuatan biadabnya yang menghancurkan masa depan anak, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara yang sangat berat, ditambah pemberatan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai orang tua tiri yang seharusnya menjadi pelindung korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Sampang. (Say/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!