KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

JAKARTA | Inti Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 10 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai ke luar negeri, yang berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020—2022.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh mengatakan, semua nama tersangka tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023.

Permintaan tersebut menyusul penetapan 10 tersangka oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2020—2022.

“Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka tersebut dalam rangka pengumpulan alat bukti,” ujar Achmad Nur Saleh, ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (31/3).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga mengungkapkan, modus korupsi dalam kasus ini adalah dengan sengaja salah memasukkan angka tukin yang akan ditransfer.

“Mereka baginya ke tunjangan kinerja seperti tipo. Misalnya, kalau tunjangan kinerja Rp5 juta, nah, dikasih menjadi Rp50 juta. Kalau ketahuan (dia bilang) tipo nih, padahal uangnya sudah masuk Rp50 juta,” ungkapnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain, Kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat. Pun, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono.

Terkait dengan temuan itu, Asep mengatakan bahwa penyidik KPK masih mendalami soal kaitan uang dan apartemen tersebut dengan kasus yang disidik lembaga antirasuah tersebut,” tandasnya. (*)

Sumber : Siberindo.Co

Loading

Leave a Reply