Highlight

Polemik Pengisian Perades: Klarifikasi di Kecamatan Paron Memanas, Peserta Saling Adu Argumen

gridart 20251130 234425507

NGAWI | INTIJATIM.ID – Polemik pengisian Perangkat Desa (Perades) Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi, semakin meruncing setelah sejumlah peserta seleksi menyampaikan penolakan terhadap keikutsertaan calon dari luar desa. Ketegangan tersebut berlanjut ke forum klarifikasi di aula kecamatan, pada Minggu (30/11/25).

Dari total 28 peserta seleksi, hanya 14 peserta hadir, 6 peserta izin, dan 8 lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Forum ini berlangsung terbuka dan dipimpin langsung pihak kecamatan serta disaksikan unsur Forkopimca Paron.

Suasana forum sempat memanas karena beberapa peserta menyampaikan keberatan terkait prosedur seleksi, terutama mengenai dasar hukum penerimaan calon dari luar desa. Adu argumen antara peserta, panitia, dan pihak pemerintah desa tidak dapat dihindarkan selama proses klarifikasi berlangsung.

Pihak peserta melalui kuasa hukumnya, Sumadi, menyatakan bahwa, proses seleksi Perades Sirigan harus dinyatakan batal demi hukum. Menurutnya, sejumlah prosedur telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan merugikan hak warga Desa Sirigan.

Sumadi menilai, proses seleksi diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022, terutama terkait penyusunan soal ujian.

“Dalam Pasal 15A ayat 2 Perbup 103 Tahun 2022, tim penyusun wajib membuat soal ujian tertulis. Namun menurut pengakuan tim, soal tersebut justru diberikan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan,” tegasnya.

Sumadi juga menyebut, kondisi ini menciderai hak peserta dan membuka peluang kesewenang-wenangan. Menurutnya, peluang warga lokal untuk menjadi perangkat desa justru tertutup karena nilai tertinggi dalam seleksi diraih peserta dari luar desa.

“Tata Tertib Penjaringan yang dibuat panitia juga tidak disusun berdasarkan dasar hukum yang tepat sehingga merugikan peserta,” tambahnya.

Mengacu Pada UU Desa, Sumadi menegaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengutamakan warga desa untuk mengisi jabatan perangkat desa. Karena itu, ia menilai Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian, serta Tim Penyusun, telah mengabaikan ketentuan hukum.

“Polemik ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena mereka abai terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kuasa Hukum juga mendesak Camat Paron untuk menolak hasil seleksi. “Dengan ketentuan tersebut, Camat Paron harus menolak hasil seleksi dengan menyatakan bahwa Pengisian Perangkat Desa Sirigan batal demi hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Sirigan, Muanas, memberikan tanggapan atas keberatan peserta. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti Perbup 103 Tahun 2022.

“Kita acuannya itu saja. Kita sudah sesuai prosedur. Jika ini permintaan peserta, kita siap mediasi. Mudah-mudahan diselesaikan dengan baik, aman, dan kondusif,” kata Muanas.

Kepala Desa Sirigan, Budiono, menyampaikan bahwa, panitia telah bekerja secara maksimal. “Panitia sudah bekerja maksimal. Kalau ada kekurangan, namanya manusia pasti ada salahnya, tapi tidak fatal,” ujarnya.

Budiono pun menanggapi keberatan peserta terkait Tata Tertib (Tatib) yang tidak dibagikan secara tertulis. Ia menjelaskan, bahwa Tatib telah dibacakan dan disepakati bersama sebelum seleksi dimulai.

Camat Paron, Wibowo, menambahkan bahwa polemik ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh desa di Kecamatan Paron. “Ini catatan bagi kita semua. Saya sebagai camat, kasipem, maupun seluruh kepala desa, harus benar-benar mencermati dasar hukum pelaksanaan,” pintanya.

Selain itu, Wibowo menegaskan secara jelas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dari mana pun dapat mengikuti seleksi perangkat desa.

“Jadi kalau dari luar desa pun tidak masalah, karena memang di peraturan diperbolehkan. Tapi adanya klarifikasi ini kami jadikan pembelajaran ke depannya,” tutup Camat Paron, Ngawi.

Setelah forum selesai, para peserta meninggalkan aula kecamatan secara tertib sambil berjabat tangan. Jajaran Polsek Paron dan Koramil Paron turut hadir untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan lancar. (Mei/IJ)

ajax-loader-2x Polemik Pengisian Perades: Klarifikasi di Kecamatan Paron Memanas, Peserta Saling Adu Argumen

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!