Deklarasi PERADIPROF: Komitmen Kembalikan Marwah Advokat Melalui Etika dan Aksi Sosial
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Dunia hukum Indonesia kedatangan wadah profesi baru. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) atau disingkat PERADIPROF, resmi dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Deklarasi ini tidak hanya menjadi seremonial hukum semata, namun juga diwarnai dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa.
Kehadiran organisasi ini ditegaskan bukan sebagai rival bagi organisasi yang sudah ada, melainkan sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif terhadap penurunan kepercayaan publik pada profesi advokat.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya berbasis pada tiga pilar utama, yakni, mutu, etika, dan karakter.
”PERADIPROF hadir bukan sebagai kompetitor, melainkan upaya preventif untuk memastikan profesi ini tetap menjadi officium nobile atau profesi yang mulia di tengah fragmentasi organisasi yang saat ini terjadi,” ujar Harris dalam pidato deklarasinya.
Harris menyoroti tantangan besar abad ke-21, mulai dari transformasi digital yang melahirkan sistem hukum baru di luar KUH Perdata konvensional, hingga berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
“Advokat masa kini dituntut tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik,” ungkapnya.
Kehadiran PERADIPROF didukung oleh fondasi akademis yang kokoh. Organisasi ini didirikan oleh tiga begawan hukum bergelar Profesor. Diantaranya Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum, dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.
Secara legalitas, organisasi ini telah resmi diakui negara melalui SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026, yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh anggotanya dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Suasana deklarasi di bulan Ramadhan semakin khidmat dengan kehadiran penceramah kondang, Ustadz Das’ad Latif. Dalam tausiyahnya, ia mengingatkan para advokat bahwa kesuksesan profesi harus menjadi bekal di akhirat.
Pemilihan momentum santunan bagi 1.250 anak yatim di hotel mewah menjadi simbol bahwa PERADIPROF ingin membawa “advokasi sosial”. Harris berharap doa dari para anak yatim menjadi energi spiritual agar organisasi ini tetap istiqamah.
”Eksistensi sejati sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Saat advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup,” tutup Harris. (OP/IJ)
![]()



Post Comment