Lahan Tanpa Izin Diratakan, Pemkot Surabaya Bersihkan Pasar Simorejo Timur
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemkot Surabaya menunjukkan ketegasannya soal penertiban aset milik daerah. Kawasan Pasar Simorejo Timur menjadi sasaran penertiban besar-besaran oleh tim gabungan, pada Kamis (9/4/2026).
Langkah tersebut sebagai respons atas penggunaan lahan aset pemerintah tanpa dasar hukum serta tunggakan kewajiban keuangan oleh para pengguna lahan. Penertiban ini bukan sekadar pembersihan lapak, melainkan upaya sistematis untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Tak tanggung-tanggung, Satpol PP Surabaya mengerahkan kekuatan penuh dengan dukungan lintas instansi, mulai dari DSDABM, DLH, BPKAD, hingga bantuan pengamanan dari TNI dan Polri. Alat berat pun dikerahkan untuk merobohkan bangunan permanen yang berdiri ilegal di atas lahan pemkot.
”Seluruh bangunan, baik semi-permanen maupun permanen, kami tertibkan tanpa pengecualian. Untuk bangunan fisik yang kokoh, kami kerahkan alat berat agar proses sterilisasi lahan berjalan efektif,” tegas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini.
Meski tindakan yang diambil cukup drastis, suasana di lapangan terpantau kondusif. Hal ini disinyalir berkat sosialisasi bertahap yang dilakukan pihak Kecamatan Sukomanunggal sebelum eksekusi dimulai.
Petugas di lapangan juga tampak membantu para pedagang mengevakuasi barang-barang dari dalam kios yang akan dibongkar. Sebelum alat berat bekerja, tim PLN memastikan seluruh aliran listrik telah diputus untuk menjamin keamanan prosedur.
”Alhamdulillah, para pedagang cukup kooperatif. Kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dengan membantu pemindahan barang milik warga,” jelas Kasat Pol PP Kota Surabaya, Kamis (9/4).
Aksi di Pasar Simorejo Timur ini hanyalah permulaan. Pemkot Surabaya memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan lagi menoleransi penggunaan aset daerah secara “cuma-cuma” atau tanpa izin resmi.
Upaya pemerintah ini, lanjut Zaini, adalah untuk menghapus praktik penggunaan lahan tanpa payung hukum yang jelas, dan memastikan setiap pengguna aset memenuhi kewajiban finansial kepada Pemerintah Kota. Sehingga, lingkungan pasar yang lebih bersih, tertib, dan jauh dari kesan kumuh.
Ia memastikan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala di pasar-pasar lain di Surabaya. “Harapannya, masyarakat dan pedagang sadar bahwa aturan harus dipatuhi. Penataan ini demi kenyamanan bersama dan wajah kota yang lebih rapi,” pungkas Achmad Zaini. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment