Pemkot Surabaya Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Angkutan Umum atau Sepeda
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan langkah progresif dalam merombak budaya kerja birokrasi. Melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel yang mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri guna menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis hasil (outcome).
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perpindahan tempat kerja, melainkan upaya modernisasi sistem kerja yang lebih terukur.
“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” ujar Eri Cahyadi, Kamis (9/4/2026).
Meskipun bekerja dari rumah, lanjut Eri, aspek akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Para pegawai diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari, melaporkan aktivitas kerja secara rinci melalui sistem digital. “Tetap aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja berlangsung,” jelasnya.
Selain transformasi budaya kerja, kebijakan ini membawa misi besar di sektor efisiensi anggaran dan kelestarian lingkungan. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, Pemkot menargetkan penurunan konsumsi listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional kantor lainnya.
“Dana hasil penghematan tersebut nantinya akan dialihkan untuk mendanai program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas layanan bagi warga Surabaya,” ungkap Wali Kota Surabaya, (9/4).
Tak hanya itu, Pemkot juga mengintegrasikan kebijakan ini dengan gerakan ramah lingkungan pada setiap hari Selasa ASN diwajibkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda. Dan para pegawai yang tetap harus ke kantor (WFO) dianjurkan menggunakan moda transportasi non-fosil pada hari Jumat setiap minggunya.
Guna memastikan denyut nadi pelayanan publik tidak terhenti, Eri Cahyadi memberikan pengecualian bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
”Unit pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kependudukan, hingga Pemadam Kebakaran tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) demi menjamin layanan tidak terganggu,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh kepala perangkat daerah (PD) melalui rapat daring dan pemantauan kinerja harian. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk melihat dampak efisiensi dan kualitas layanan.
”Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” pungkas Eri. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment