Highlight

Asta Tinggi Terancam Ambruk, Ansor Jatim dan TACB Desak Tambang Galian C Ditutup Permanen

img 20260711 wa0017

SUMENEP | INTIJATIM.ID – Kelestarian situs religi dan cagar budaya Asta Tinggi di Desa Kabonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kini berada di ujung tanduk. Aktivitas pertambangan galian C yang kian tak terkendali di sekitar kawasan tersebut memicu gelombang protes keras.

​Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sumenep turun tangan, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup total dan permanen aktivitas tambang yang dinilai ugal-ugalan tersebut.

​Aktivitas pengerukan bukit ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga mulai mengancam keselamatan permukiman warga serta eksistensi fisik situs sejarah Asta Tinggi. Struktur tanah yang kian labil akibat eksploitasi batuan dikhawatirkan memicu bencana fatal. seperti ambruknya kompleks pemakaman raja-raja Sumenep tersebut.

​Pengurus Bidang Pengembangan SDA dan Mineral PW GP Ansor Jawa Timur, Prengki Wirananda, menegaskan bahwa Asta Tinggi bukanlah kawasan sembarangan yang bisa dikorbankan demi keuntungan tambang jangka pendek.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan TACB, Asta Tinggi telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/250/KPTS/013/2014. Situs ini juga telah diverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sebagai cagar budaya unggulan sejak tahun 2017.

​”Status hukum ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi dan melestarikan kawasan Asta Tinggi. Jika aktivitas tambang terus dibiarkan, risiko terburuknya adalah kehancuran total atau ambruknya situs bersejarah ini. Kita tidak boleh menunggu cagar budaya ini rusak baru bertindak!” tegas Prengki dengan nada getir.

​Ansor Jatim juga mengkritik pola penegakan hukum yang selama ini dinilai cenderung lembek terhadap pelaku galian C. Prengki mendesak aparat penegak hukum tidak hanya menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Menimbang adanya ancaman langsung terhadap situs bersejarah, aparat diminta tegas menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

​”Kalau hanya pakai pendekatan lingkungan hidup, penyelesaiannya sering kali mandek pada upaya rehabilitasi atau reboisasi lahan. Padahal, ancaman terhadap cagar budaya memiliki konsekuensi pidana yang jauh lebih serius karena merusak identitas sejarah. Galian C di sana harus disetop permanen, dan pelakunya harus diproses hukum secara pidana,” ungkap Prengki tegas.

​Ancaman nyata di lapangan dibenarkan oleh Ketua TACB Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar. Ia mengungkapkan dampak destruktif dari aktivitas tambang galian C tersebut kini sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

​Pergeseran struktur tanah akibat pengerukan masif diduga kuat menjadi biang kerok retaknya sejumlah rumah warga di sekitar lereng cagar budaya.

​”Asta Tinggi adalah warisan leluhur yang memiliki nilai sejarah luar biasa bagi Sumenep dan Jawa Timur. Keberadaannya wajib dilindungi tanpa kompromi. Aktivitas tambang di sana memang harus segera dihentikan,” jelas Ibnu Hajar.

​Guna menyelamatkan situs religi tersebut, TACB Kabupaten Sumenep saat ini sedang menyusun rekomendasi resmi yang akan segera dilayangkan kepada pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut secara mutlak meminta penghentian permanen seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Asta Tinggi demi keselamatan warga dan kelestarian warisan budaya bangsa,” tandasnya. (Say/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!