Highlight

Paripurna Ke-2: Bupati Madiun Ajukan Perubahan Dua Perda Strategis

oplus 16908288

MADIUN | INTIJATIM.ID – Dinamika regulasi di tingkat pusat memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun untuk segera melakukan langkah adaptif.

Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kamis (9/4), DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-3 dengan agenda tunggal “Penyampaian Nota Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.

​Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fery Sudarsono, dan dihadiri oleh jajaran lengkap eksekutif, mulai dari Bupati H. Hari Wuryanto, Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi, hingga jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD.

​Dalam nota penjelasannya, Bupati Hari Wuryanto menekankan bahwa revisi terhadap dua payung hukum daerah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak akibat perubahan aturan di tingkat nasional.

Adapun dua Raperda yang diajukan adalah, perubahan Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Purabaya.

​Titik krusial yang disorot Bupati adalah perlunya harmonisasi pengelolaan aset daerah. Lahirnya Permendagri No. 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri No. 19 Tahun 2016 secara otomatis membuat Perda No. 5 Tahun 2017 milik Pemkab Madiun menjadi usang atau tidak lagi relevan.

​”Perubahan regulasi di tingkat pusat membawa konsekuensi yuridis. Kita harus melakukan harmonisasi agar pengelolaan Barang Milik Daerah tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi dan menjawab kebutuhan tata kelola saat ini,” ungkap Hari Wuryanto di hadapan anggota DPRD Kab Madiun.

​Meski perubahan ini didasari oleh mandat regulasi pusat, publik kini menantikan sejauh mana revisi ini mampu menutup celah kebocoran aset daerah dan meningkatkan performa Perumdam Tirta Dharma Purabaya.

​Perubahan kedua pada Perda Perumdam mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap tata kelola perusahaan plat merah tersebut. Tantangannya adalah memastikan bahwa perubahan produk hukum ini nantinya tidak hanya bersifat prosedural, tetapi berdampak langsung pada peningkatan layanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Madiun serta optimalisasi kontribusi terhadap PAD.

​Setelah penyampaian nota penjelasan ini, tahapan berikutnya adalah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, untuk membedah substansi perubahan yang diajukan eksekutif sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru. (Utg/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!