Highlight

Bulog Pastikan Pasokan Minyakita di Magetan Tetap Aman

img 20260509 174720

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Ponorogo memastikan distribusi Minyakita ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Magetan masih berjalan normal di tengah keluhan pedagang terkait sulitnya memperoleh stok minyak goreng subsidi dalam dua pekan terakhir.

Kepala Cabang Bulog Ponorogo, Budiwan Susanto, mengatakan pengiriman Minyakita terus dilakukan secara rutin setiap minggu, khususnya ke dua pasar utama di Magetan, yakni Pasar Sayur Magetan dan Pasar Gorang-gareng.

“Untuk Minyakita, distribusi rutin kami lakukan setiap minggu. Biasanya pengiriman dilakukan hari Rabu atau Kamis agar kebutuhan di pasar tetap terpenuhi,” ujar Budiwan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, ketersediaan Minyakita di pasar tetap menjadi perhatian Bulog guna menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng subsidi di tingkat masyarakat.

Terkait keluhan adanya pembatasan jumlah pembelian di tingkat pedagang, Budiwan menjelaskan bahwa distribusi dilakukan menyesuaikan stok yang tersedia. Jumlah pasokan yang diterima masing-masing pedagang tidak selalu sama pada setiap pengiriman.

“Kami sesuaikan dengan stok yang kami miliki. Kadang pedagang mendapat 50 dus, kadang 20 dus. Tujuannya agar distribusi bisa merata dan stok tetap tersedia setiap minggu,” jelasnya.

Bulog juga menegaskan bahwa harga jual Minyakita harus tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

“Kami sudah mengingatkan seluruh pedagang mitra agar tidak menjual di atas HET. Harga maksimal Minyakita adalah Rp15.700 per liter,” tegasnya.

Menanggapi informasi adanya harga minyak goreng yang mencapai Rp21 ribu per liter di lapangan, Budiwan menduga produk tersebut bukan Minyakita subsidi yang didistribusikan Bulog, melainkan minyak goreng kemasan premium.

Untuk memastikan harga tetap terkendali, Bulog bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satgas Pangan melakukan pengawasan rutin di pasar.

Bulog juga menyiapkan sanksi tegas bagi agen maupun pedagang mitra yang terbukti menjual Minyakita melebihi HET. Sanksi tersebut dimulai dari Surat Peringatan pertama (SP1), Surat Peringatan kedua (SP2), hingga pemutusan kerja sama atau blacklist distribusi.

“Kalau ada pedagang mitra Bulog yang menjual di atas ketentuan, masyarakat bisa melapor kepada kami atau Disperindag. Jika terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” katanya.

Saat ini terdapat sekitar 15 agen Minyakita di Pasar Sayur Magetan serta sejumlah agen lain di Pasar Gorang-gareng yang berada dalam wilayah kerja Bulog Cabang Ponorogo meliputi Ponorogo, Magetan, dan Pacitan.

Dalam setiap pengiriman, Bulog rata-rata mengerahkan satu truk distribusi untuk memenuhi kebutuhan Minyakita di dua pasar tradisional terbesar di Kabupaten Magetan tersebut. (bgs)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!