Highlight

Seminar SMSI 2026, Dewan Pers: Teknologi Bukan Musuh, Ukuran Sukses Jurnalisme Bukan Sekadar Viral

oplus 16908288

SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Perkembangan teknologi digital yang masif seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi eksistensi pers. Sebaliknya, teknologi modern wajib dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat kualitas produk jurnalistik.

​Hal tersebut ditegaskan oleh perwakilan Dewan Pers, Eka, dalam seminar yang menjadi rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). Acara ini dihadiri oleh pengurus SMSI se-Jawa Timur, Ketua Komdigi, Ketua Umum SMSI Pusat, serta ratusan mahasiswa.

​“Teknologi bukan musuh pers. Yang harus dijaga adalah etika, verifikasi, dan kepercayaan publik,” ujar Eka di hadapan para peserta.

​Eka mengingatkan bahwa, keberhasilan jurnalisme di era modern tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat informasi didistribusikan atau seberapa viral sebuah berita di media sosial.

​“Ukuran keberhasilan jurnalisme bukan sekadar cepat dan viral, tetapi akurat, terverifikasi, berimbang, dan berguna bagi publik,” paparnya.

​Tantangan profesionalisme ini bukan tanpa alasan. Eka membeberkan data bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers telah menerima 573 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media. “Angka yang cukup tinggi ini menjadi alarm pentingnya peningkatan profesionalisme media di Indonesia,” jelasnya.

​Di tengah menjamurnya kreator konten, agregator berita, dan akun informasi lokal di media sosial, Dewan Pers memberikan batasan yang tegas. Menurut Eka, kebebasan berekspresi di ruang digital sangat berbeda dengan kerja pers profesional yang memikul tanggung jawab etik dan hukum.

​“Pesan Dewan Pers sangat jelas, jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegasnya.

Dewan pers juga memaparkan tentang standar baku perusahaan media, diantaranya memiliki badan hukum pers yang sah, struktur redaksi yang jelas, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serya enyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

​Selain kualitas konten, seminar ini juga menyoroti ketahanan ekonomi bagi media. Eka menilai media membutuhkan ekosistem bisnis yang sehat demi menjaga independensi redaksi dan melahirkan liputan yang mendalam.

​Ia mendesak adanya perlindungan hak ekonomi atas karya jurnalistik, terutama di tengah dominasi platform digital global yang meraup keuntungan besar dari distribusi konten media.

​“Media tidak meminta privilese. Media membutuhkan ekosistem yang adil agar ruang publik tidak dikuasai disinformasi,” tambahnya.

​Sementara itu, terkait aspek hukum, Dewan Pers mengimbau agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, mulai dari hak jawab, koreksi, klarifikasi, hingga mediasi di Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Kriminalisasi yang terburu-buru dikhawatirkan memicu efek gentar (chilling effect), mendorong swasensor, dan melemahkan fungsi kontrol sosial.

​Langkah ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 19 Januari 2026, yang menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) setelah mekanisme etik buntu.

​“Kesalahan jurnalistik harus dibedakan dari kejahatan. Penyelesaian etik adalah pintu pertama dalam sengketa pers,” kata Eka.

​Menutup pemaparannya, Eka menekankan bahwa kemerdekaan pers yang hakiki membutuhkan jaminan perlindungan hukum, keselamatan jurnalis, ketahanan ekonomi, serta keberanian insan pers untuk menolak swasensor.

​“Pers yang sehat adalah pers yang profesional, independen, patuh pada hukum, beretika, dan tetap berpihak pada kepentingan publik. Itulah fondasi utama agar media mampu bertahan dan dipercaya di era digital,” pungkasnya. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!