Heboh Isu Ponakan Kadis Geser Posisi Fasilitator Berprestasi di DPPKBPP dan PA Magetan, Begini Klarifikasinya!

img 20260522 wa0038

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dugaan praktik nepotisme menerpa birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Arta Deva Leandry, seorang pemuda yang telah mendedikasikan diri selama hampir empat tahun di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) Kabupaten Magetan, diduga dirumahkan secara sepihak.

​Isu yang berkembang menyebutkan bahwa posisi Arta digusur demi memberikan ruang bagi keponakan Kepala Dinas yang baru menjabat. Namun, tudingan miring tersebut segera dibantah keras oleh pihak kedinasan.

​Rekam jejak Arta di dunia perlindungan anak Magetan terbilang solid. Berangkat dari organisasi Forum Anak Kabupaten Magetan sejak duduk di kelas 10 SMK, ia kemudian dipercaya menjadi fasilitator. Karena dinilai berpengalaman dalam menangani kasus sensitif, Bidang PPA merekomendasikannya untuk mengisi posisi di dinas tersebut sejak Januari tahun lalu.

​“Saya direkomendasikan oleh bidang karena pengalaman di Forum Anak dan fasilitator. Kontrak kerja sebenarnya sudah jadi, tinggal menunggu tanda tangan dan persetujuan Kepala Dinas yang definitif,” ujar Arta saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

​Selain itu, selama masa transisi kepemimpinan, Arta diminta untuk magang terlebih dahulu demi mendalami regulasi internal. Selama pengabdiannya, ia mengaku telah mendampingi puluhan kasus berat, mulai dari KDRT, perundungan, perdagangan anak, hingga belasan kasus kehamilan di luar nikah sepanjang Januari-April 2026.

​Kejanggalan mulai dirasakan Arta saat Kepala Dinas baru resmi menjabat. Pada awal April, ia mendadak diminta oleh Kepala Bidang untuk “beristirahat” selama satu bulan sembari menunggu kepastian kontrak, dan diwanti-wanti untuk tidak mencari pekerjaan lain.

​Namun memasuki bulan Mei, janji itu berujung pil pahit. Tanpa ada surat pemberhentian resmi, posisi yang dijanjikan kepada Arta diduga telah diisi oleh kerabat dekat sang pejabat baru.

​“Ternyata Kepala Dinas yang baru ini sudah punya jagonya sendiri, yaitu keponakannya sendiri. Tiba-tiba keponakannya itu diajak masuk dan ikut apel pagi,” ungkap Arta dengan nada kecewa.

​Dugaan penyingkiran sepihak ini diperkuat dengan kedatangan perwakilan Bidang PPA ke rumah Arta untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan, mengisyaratkan bahwa keputusan tersebut berada di luar wewenang bidang.

​Menanggapi bola liar tersebut, Kepala DPPKBPP dan PA Kabupaten Magetan, Kartini, akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya sempat sulit dihubungi karena agenda dinas di Takeran. Kartini membantah keras adanya pemutusan kontrak kerja sepihak maupun praktik nepotisme di instansinya.

​Kartini meluruskan bahwa status kepegawaian Arta selama ini bukanlah pegawai kontrak ataupun tenaga honorer daerah, melainkan fasilitator kegiatan yang bersifat ad-hoc (sementara).

​“Yang namanya fasilitator itu, ketika ada kegiatan, contohnya nanti pada tahun 2026 ada pembentukan Forum Anak, Arta ini kita libatkan sebagai fasilitator. Dan itu ada honornya dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kita, yaitu sebesar Rp 300 ribu,” jelas Kartini, Jumat (22/5).

​Kartini menegaskan istilah “dirumahkan” tidak tepat karena posisi Arta tidak pernah diikat oleh Memorandum of Understanding (MoU) atau surat perjanjian kerja berkala dengan gaji tetap bulanan. Kehadiran Arta di kantor selama ini disebut hanya untuk membantu agenda situasional, seperti evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), bukan dalam status magang resmi.

​Terkait kabar adanya draf kontrak kerja via pihak ketiga (outsourcing) yang mandek di meja pimpinan, Kartini mengingatkan kembali regulasi ketat dari pemerintah pusat.

​“Jenengan (Anda) tahu sendiri, sekarang dinas itu sudah tidak bisa mengangkat tenaga kontrak baru,” tegas Kartini menutup penjelasan.

​Hingga saat ini, simpang siur mengenai draf kontrak kerja pihak ketiga di masa transisi kepemimpinan tersebut masih menjadi buah bibir di internal dinas. Meski demikian, pihak DPPKBPP dan PA Magetan memastikan seluruh prosedur pelibatan pihak luar di lingkungan dinas telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Bgs/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!