Highlight

Pilkades Serentak 2027: Regulasi Mulai Digodok, Anggaran Dibahas Bersama TAPD

oplus 16908288

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027 mulai memasuki babak krusial. Pementah Daerah (Pemda) bersama Komisi A DPRD Magetan, bergerak cepat mematangkan persiapan, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran, meski saat ini masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Parminto mengatakan bahwa, ​terkait landasan hukum, Komisi A telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Pemerintah pusat dijadwalkan akan segera menerbitkan Permendagri yang mengatur tentang kepala desa dan perangkat desa pada bulan Juli 2026 ini,” jelasnya.

​Meski regulasi turunan dari pusat masih dalam proses, persiapan di daerah tidak terhambat. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian, pemerintah daerah diperbolehkan tetap menjalankan tahapan persiapan Pilkades dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah berlaku saat ini.

​”Proses tetap berjalan. Kita tidak perlu menunggu revisi Perda atau Perbup selesai sepenuhnya untuk memulai tahapan awal. Namun, koordinasi dengan pusat tetap menjadi kompas agar kebijakan daerah nantinya tidak menyimpang,” ungkap Parminto kepada intijatim.id

​Di sisi lain, Komisi A tetap berkomitmen memperkuat payung hukum daerah. Program pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait Perda Pilkades dan Peraturan Kepala Desa (Perkades), tetap menjadi prioritas legislasi pada tahun 2026.

​Penyusunan produk hukum ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Permendagri yang akan segera terbit, sehingga sinkronisasi aturan antara pusat dan daerah tetap terjaga.

​Selain urusan legalitas, lanjut Parminto, aspek pembiayaan menjadi perhatian serius. Pembahasan mengenai kebutuhan biaya Pilkades telah mulai dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan anggaran yang efisien dan transparan,” paparnya.

Berdasarkan masa jabatan kepala desa aktif yang akan berakhir pada Desember 2027, tahapan krusial pemilihan diproyeksikan akan dimulai enam bulan sebelumnya. Dengan perhitungan tersebut, eksekusi pemungutan suara diperkirakan akan digelar pada awal November 2027.

“​Langkah simultan antara persiapan regulasi dan penganggaran ini diharapkan menjadi fondasi yang kokoh agar pesta demokrasi di tingkat desa nantinya dapat berjalan tertib, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” tutup Kepala Dinas PMD Magetan. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!