Highlight

Carut Marut Tambang Ilegal, Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Bersama ITB

oplus 16908288

PONOROGO | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil langkah tegas untuk membenahi carut-marut aktivitas pertambangan di wilayahnya. Menggandeng tim ahli dari Sekolah Perencanaan, Pengembangan Kebijakan, dan Teknik Manajemen (SPITM) Institut Teknologi Bandung (ITB), Pemkab menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Bantarangin pada Rabu (8/7) untuk merumuskan cetak biru tata kelola tambang yang berkelanjutan.

​Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita (Bunda Lis), menegaskan bahwa kekayaan alam Ponorogo memang memiliki potensi strategis untuk menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, eksploitasi yang ugal-ugalan tanpa memedulikan lingkungan harus dihentikan.

​”Pemanfaatan sumber daya pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi. Pengelolaannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan, kesesuaian tata ruang, kondisi sosial, serta keberlanjutan agar generasi mendatang juga bisa merasakan manfaatnya,” tegas Bunda Lis.

​Kajian akademis yang dipaparkan tim SPITM ITB mengungkap fakta mengejutkan terkait legalitas dan zonasi. Berdasarkan hasil survei lapangan yang diselaraskan dengan Peta Tata Guna Lahan 2019 dan Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) 2024–2044, mayoritas lokasi penambangan saat ini menabrak aturan tata ruang.

​Aktivitas pengerukan material bumi tersebut justru berjalan di kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian, hutan tanaman kering, hingga permukiman warga, bukan kawasan pertambangan.

​Tim ITB menginventarisasi kondisi ini di lima klaster wilayah kritis, yaitu: Jenangan–Ngebel, Pulung, Sawoo, Sambit, dan Badegan.

​Dari kelima wilayah tersebut, Klaster Jenangan–Ngebel menjadi sorotan utama karena dampaknya yang sudah mengganggu sektor pariwisata andalan Ponorogo, Telaga Ngebel. Jalur utama wisata kini dipadati oleh lalu lalang truk pengangkut material tambang ilegal yang memicu risiko kecelakaan tinggi dan merusak fasilitas publik, dengan luas lahan .encapai 38,5 hektare dengan laju ekspansi rata-rata 0,89 hektare per tahun. Selain itu, terdapat 15,31 hektare lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi. Sedangkan armada yang berseliweran mencapai 300 hingga 500 truk material per hari di jalur pariwisata.

Truk tersebut rata-rata mengangkut muatan 9–12 ton. Bahkan, truk Over Dimension Over Loading (ODOL) nekat melintas dengan beban hingga 15 ton di jalanan yang tidak ramah kendaraan berat.

​Selain merusak jalan, tim ITB juga mengidentifikasi rentetan masalah lingkungan ego sektoral di lapangan, mulai dari buruknya pengelolaan air limbah tambang, polusi debu yang pekat, pengelolaan limbah B3 yang abai, hingga ancaman ketidakstabilan lereng (longsor).

​Untuk memutus rantai masalah ini, tim SPITM ITB menyodorkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang dibagi ke dalam tiga tahapan strategis diantaranya adalah;

  1. Pembentukan Satgas Terpadu Pengendalian Pertambangan dan audit keselamatan di seluruh lokasi tambang tanpa pengecualian.
  1. Pembangunan Dashboard GIS Pertambangan Kabupaten Ponorogo untuk pemantauan digital secara real-time, serta penyusunan roadmap penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
  2. Pembangunan koridor hauling khusus tambang, guna memisahkan jalur kendaraan berat dari jalan pemukiman dan akses pariwisata.

​Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, menyatakan bahwa kondisi tambang ilegal di Ponorogo sudah masuk dalam fase darurat yang memerlukan penanganan serius. Dokumen kajian dari ITB ini akan menjadi modal kuat Pemkab untuk berkoordinasi dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemegang otoritas perizinan tambang.

​”Kami sudah memiliki dokumen kajian yang representatif untuk bahan pembahasan bersama Pemprov Jatim. Yang paling penting sekarang adalah komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan rekomendasi yang telah disusun ini agar tidak sekadar menjadi dokumen di atas meja,” pungkas Agus. (Nung/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!