Highlight

Darurat Sabu di Magetan: 11 Tersangka Diringkus, Komitmen “Zero Narkoba” Diuji

img 20260813 wa0053

MAGETAN | INTIJATIM.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 1,63 gram.

​”Kami berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Magetan. Dari hasil pengungkapan, barang bukti sabu yang disita sebanyak 1,63 gram,” ujar ​Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (13/8/2026).

​Pengungkapan ini memetakan jaringan pengguna dan pengedar yang tidak hanya berasal dari lokal Magetan, tetapi juga menyasar wilayah luar daerah seperti Malang dan Banyuwangi.

“​Selain menyita barang bukti sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip (0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram), petugas juga menyita perangkat pendukung konsumsi narkoba, seperti bong, pipet kaca, korek api, sedotan, jarum suntik, hingga gunting,” ungkap Kapolres Magetan.

​Polisi menerapkan konstruksi hukum berbeda bagi tersangka residivis dan para pengguna lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Tersangka AM dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.

​Sementara itu, 10 tersangka lainnya (MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH) disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun. “Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, seluruhnya diarahkan menjalani program rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Raden Erik dengan tegas.

​Isu peredaran gelap narkoba di Magetan membutuhkan perhatian ekstra. Meski jumlah barang bukti fisik yang disita relatif kecil (1,63 gram), keterlibatan 11 orang sekaligus termasuk seorang residivis serta pelaku dari luar daerah, mengindikasikan bahwa pasokan dan demand (permintaan) narkoba di Magetan masih aktif beroperasi.

Sedangkan Polres Magetan yang mengedepankan rehabilitasi medis bagi para penyalahguna sesuai regulasi patut diapresiasi sebagai pemenuhan hak pemulihan korban kecanduan. Namun, penindakan terhadap mata rantai pemasok utama (bandar) di atas tersangka AM tetap menjadi pekerjaan rumah utama kepolisian agar jargon “Magetan Zero Narkoba” tidak sekadar slogan formalitas.

​”Kami berharap ke depan Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkoba di sekitarnya,” pungkas Kapolres Erik. (Bgs/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!