Pemkab Madiun Usulkan 5 Raperda Strategis, Dari Efisiensi SOTK hingga Dana Cadangan Pilkada 2029
MADIUN | INTIJATIM.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 kepada DPRD Kabupaten Madiun. Nota penjelasan atas regulasi baru tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, pada Rabu (16/9/2026).
Penyusunan lima usulan Raperda ini menyasar berbagai sektor vital, mulai dari penataan struktur birokrasi, perlindungan lahan pertanian, hingga skema pembiayaan Pilkada 2029.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa, pembentukan regulasi ini bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan undang-undang tingkat nasional, sekaligus merespons kebutuhan prioritas masyarakat.
Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah restrukturisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pemkab Madiun mengusulkan peleburan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan ke dalam Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan berstatus Tipe A.
”Salah satunya untuk efisiensi dan efektivitas. Ketahanan pangan, peternakan, pertanian, dan perikanan itu satu rumpun. Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya, kita jadikan satu,” tegas Bupati Hari Wuryanto.
Selain peleburan dinas, status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun juga diusulkan naik menjadi BPBD Tipe A. “Langkah ini diambil mengingat hasil pemetaan risiko bencana di wilayah Kabupaten Madiun masuk dalam kategori tinggi,” ungkap Hari Wuryanto.
Berikut 5 Fokus Utama Raperda Non-APBD Pemkab Madiun 2026:
- Penggabungan fungsi pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan menjadi satu instansi berstatus Tipe A.
- Peningkatan menjadi BPBD Tipe A untuk memperkuat penanganan bencana di daerah berisiko tinggi.
- Penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 29.112,64 ha (87% dari total Lahan Baku Sawah).
- Pembentukan dana cadangan pemilu yang dianggarkan secara bertahap mulai TA 2027 hingga 2029.
- Penyertaan modal secara terukur dan bertahap untuk jangka waktu lima tahun (2027–2031).
“Penyusunan Raperda LP2B diharapkan mampu menahan laju alih fungsi lahan demi menjaga ketahanan pangan daerah. Sementara itu, pembentukan dana cadangan Pilkada serta penyertaan modal BPR disiapkan untuk menjaga stabilitas fiskal APBD dan mendorong roda ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan,” tutup Bupati Madiun. (Utg/IJ)
![]()



Post Comment