Ditlantas Polda Jatim Amankan 102 Mobil Karena STNK Mati 5 Tahun

Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol M.Taslim

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Jajaran Polda Jatim, berhasil mengamankan 102 mobil dengan STNK habis masa berlakunya, dalam Operasi Zebra Semeru 2023 selama 14 hari. Mulai tanggal 4-17 September 2023.

Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kombes Pol M.Taslim Chairuddin mengatakan, kendaraan yang ditilang dan ditahan tersebut karena Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) sudah mati Lima tahun.

“Ada 102 unit mobil yang kami lakukan penidakan tilang dan kami tahan karena STNK nya sudah mati 5 tahun,” ujar M.Taslim, Selasa (19/9).

Dalam penindakan tersebut, kata Taslim, Ditlantas Polda Jatim juga menghadirkan Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Daerah, dalam upaya membangun kesadaran Masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan.

“Jika kendaraan STNK nya habis masa berlakunya, dan SWDKLLJ nya tidak dibayar, maka jika terjadi kecelakaan maka korban tidak akan mendapatkan santunan,” terang Kombes Taslim.

Menurut Taslim, dilaksanakannya Operasi Zebra Semeru 2023 bukan bermaksud mempersulit atupun membuat Masyarakat menderita. Namun, penindakan itu sebagai upaya memberikan kesadaran hukum kepada Masyarakat. Serta memberikan pemahaman tentang keteraturan dan ketertiban berlalu lintas

“Selama pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2023, telah berhasil menekan angka pelanggaran dan juga angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply