JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal debat capres-cawapres hasil revisi.
Dalam jadwal baru ini sesi keempat yang semula diadakan pada 14 Januari 2024, menjadi 21 Januari 2024.
“Debat ini akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di Jakarta,” Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz,
Jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU yakni :
- Debat I tanggal 12 Desember 2023
- Debat II tanggal 22 Desember 2023
- Debat III tanggal 7 Januari 2024
- Debat IV tanggal 21 Januari 2024
- Debat V tanggal 4 Februari 2024
“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” kata August.
Sebagai informasi, debat capres-cawapres 2024 tersebut akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit.
Debat tersebut dapat dibagi menjadi enam segmen diantaranya adalah, pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Segmen kedua berupa pendalaman visi, misi, dan program kerja. Ketiga, mencakup pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh Moderator. Segmen keempat dan kelima berisi tanya jawab dan sanggahan. Dan terakhir penutup.
Untuk tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menyebut, tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis, sesuai dengan bidang keahliannya. Baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat,” kata Hasyim dalam keputusan KPU tersebut.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR. (*)
Source : siberindo